Selasa, 21 Februari 2017

Pemerkoasaan Yang Di Lakukan Oleh Paman Kepada Keponakan

Untuk memperkosa dua keponakan di bawah umur nya, yang berusia 15 dan 16 tahun pada tahun 2015, seorang pria dijatuhi hukuman 48 tahun penjara dan 50 stroke dari rotan dengan sesi pengadilan Kota Baru kemarin. Pemain berusia 44 tahun dituduh telah berubah permohonan untuk 'bersalah' untuk lima dakwaan dibacakan kepadanya oleh interpreter pengadilan sebelum Hakim Nazri Ismail. Pada 30 Desember 2015, mantan sopir buldoser telah mengaku tidak bersalah saat didakwa dengan pasal 376 (3) KUHP. Menurut dakwaan pertama dan kedua, ia dituduh memperkosa nya keponakan berusia 16 tahun di sebuah rumah di Pasir Puteh, 07:00-08:00 di Agustus dan November 2015.


Untuk biaya ketiga, keempat dan kelima, ia dituduh memperkosa keponakan lain, berusia 15, di tempat yang sama, 07:00-08:00, di Agustus, September dan Oktober 2015. Menurut fakta-fakta dari kasus tersebut, terdakwa memasuki kamar korban pertama (16 tahun) saat tidak ada seorang pun di rumah dan memaksanya untuk berhubungan seks di Agustus dan November 2015. kejadian yang sama menimpa adik perempuan korban (berusia 15) di Agustus, September dan Oktober 2015.

Kedua korban diancam untuk tetap diam tentang insiden, dan dipaksa untuk berhubungan seks. Pria, yang juga mengambil foto-foto telanjang para gadis, mengatakan ia akan mengedarkan gambar publik yang mereka mengungkapkan hal tersebut kepada siapa pun. Untuk pertama dan biaya ketiga, Nazri dihukum 12 tahun penjara dengan 20 pukulan rotan. Adapun kelompok berseda melakukan kegiatan unik, keempat dan kelima, ia harus melayani setiap 12 tahun, dengan 10 pukulan rotan. Hakim memerintahkan hukuman penjara untuk menjalankan berturut-turut dari tanggal penangkapannya pada 14 Desember 2015. Wakil jaksa penuntut umum Siti Hajar Alias ​​muncul untuk penuntutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar